Selasa, 03 Desember 2013

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi Syariah? Masih banyak orang yang bingung mengenai apa itu asuransi syariah. Kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa asuransi syariah dan asuransi konvensional merupakan produk yang sama. Bahkan ada yang mencoba menjelaskan, "Kalau asuransi syariah itu memakai dasar-dasar islam," setelah ditanya lebih lanjut dasar-dasar apa yang dimaksud, masyarakat belum bisa menjawab. Ada juga yang mengatakan asuransi syariah hanyalah asuransi konvensional yang ditambahkan dengan kata "Bismillah" kemudian menjadi asuransi syariah.

Hal ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti benar mengenai apa itu asuransi syariah, bagaimana konsep operasionalnya, bagaimana proses pencatatan preminya, dan lain sebagainya.

Saat ini banyak orang berpikir bahwa asuransi syariah hanya untuk mereka yang beragama islam. Apakah benar bahwa syariah islam melarang produk asuransi syariah dibeli ataupun dijal oleh orang non muslim? Tentu saja tidak.



Hal ini diterangkan dalam beberapa karakteristik syariah islam, yaitu:
  1. Sempurna ( kaffah / syumuliyah ), meliputi segala bidang kehidupan. ( QS. Al Maidah : 3 )
    Syariat Islam mengatur segala aspek kehidupan. Penjabarannya diserahkan kepada ulama yang mujtahid (yuris hukum islam). Sebagai contoh adalah hubungan antara pemimpin dan anak buah.
  2.  Universal, berlaku untuk seluruh alam tanpa batas  Siapapun bisa menjual dan membeli produk keuangan syariah tanpa melihat agama atau keyakinan, yang terpenting adalah produknya harus halal.
  3. Seimbang / Adil ( Tawazuniah / Al 'Adalah ). Islam memerintahkan manusia untuk mencari nafkah, tetapi dilarang bersifat imperial dan kolonial.
 Dalam Fiqih Muamalah diterangkan, "Al-Ashlu fil Mu'aamalati al-Ibaahah ill Ma dalla daliilun 'ala tahriimihi"  yang artinya adalah, "Semua hal boleh dilakukan kecuali ada ketentuan yang mengharamkan". Dari keterangan ini pula kita dapat melihat bahwa asuransi syariah itu boleh atau halal asalkan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. 

Apa saja hal-hal yang diharamkan itu?


  1. Maysir (perjudian/gambling)
  2. Maksiat
  3. Aniaya (zhalim)
  4. Gharar (penipuan,ketidakjelasan)
  5. Haram (komoditi)
  6. Riba (bunga)
  7. Risywah (suap)
Secara umum pengertian asuransi menurut UU No.2 Th 1992 bisa disimpulkan sebagai proses transfer risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Maksudnya adalah risiko yang ada pada peserta akan ditanggung secara penuh oleh perusahaan asuransi.

Berbeda dengan konsep asuransi konvensional, dalam asuransi syariah tidak terjadi proses transfer risiko. Secara umum definisi Asuransi Syariah adalah, "Usaha saling melidungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' (dana kebajikan) memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Jadi, premi yang nasabah bayarkan akan dikumpulkan dan menjadi dana tabarru' yakni dana yang digunakan untuk membayar klaim nasabah lain yang tertimpa musibah. Dengan kata lain, ada saling membantu sesama nasabah. Dengan konsep seperti ini maka tidak ada unsur judi (maysir) yang timbul dan inilah yang menjadikan asuransi syariah ini menarik karena tidak hanya kita bisa mendapatkan proteksi keuangan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi kita juga bisa saling tolong menolong dengan peserta lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar