1. Saling Tolong Menolong
Dalam asuransi syariah sesama nasabah saling tolong menolong, bantu membantu ketika ada diantara salah satu dari mereka mengalami musibah seperti meninggal, sakit kritis dan kecelakaan, karena biaya untuk musibah tersebut diambil dari dana tabarru' ( dana kebajikan ) yang di potong setiap bulan dari tabungan nasabah dalam dunia asuransi di kenal dengan Share of risk ( berbagi resiko ) ,
besarnya potongan sesuai dengan uang pertanggungan yang di minta nasabah, jadi nasabah menentukan sendiri tidak di tentukan perusahaan asuransi. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat Al Maidah : 2
besarnya potongan sesuai dengan uang pertanggungan yang di minta nasabah, jadi nasabah menentukan sendiri tidak di tentukan perusahaan asuransi. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surat Al Maidah : 2
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”
2. Investasi dengan basis mudhorobah
Dalam asuransi syariah, dana yang disetorkan atau di tabungkan tidak akan hangus bahkan akan kembali kepada nasabah dengan nilai investasi bagi hasil antara pengelola dana dan pemberi dana ( nasabah ) dalam fiqih muamalah disebut dengan akad wakalah bil ujroh.
Investasi tersebut bisa di gunakan untuk :
1. Pendidikan Anak
Kita tahu biaya pendidikan di negeri kita tingkat kenaikannya rata - rata 10% per tahun, dalam hal ini kita sebagai orang tua harus menyiapkan dana pendidikan anak jauh - jauh hari, supaya ketika dating waktunya kita tidak repot-repot mencari dana. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisaa : 9 “ dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
2. Naik Haji
Untuk ibadah yang satu ini tidak semua orang islam mampu untuk melaksanakannya, akan tetapi sebagai seorang muslim kita berkewajiban berikhtiar agar kita bisa melaksanakan ibadah haji, salah satunya dengan menyisihkan dari harta kita dan di tabungkan di Allianz Syariah.
3. Beli Rumah
Mempunyai tempat tinggal adalah harapan semua orang, karena ia merupakan kebutuhan sekunder, janganlah jadi kontraktor seumur hidup.
4. Menikahkan Anak
Ini juga tidak kalah pentingnya, menikahkan anak adalah kewajiban orang tua, apabila anaknya sudah mencapai usia dewasa, karena sabda Rasulullah SAW : kewajiban orang tua ada tiga : member nama yang bagus, mengajari baca tulis ( pendidikan yang layak ), menikahkan. So bagi yang sudah punya keluarga menabung jangka panjang ( long term ) untuk kebahagian keluarga adalah wajib hukumnya.
Bagi anda yang berminat menyisihkan sebagian dari hartanya, untuk merencanakan masa depan yang diharapkan sesuai dengan ajaran agama, silahkan hubungi saya di 081114239 / 085793933530 atau kirim email ke sirojuddinazfa@yahoo.com / infoasuransisyariah@gmail.com .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar